Foto Ilustrasi bugil (foto istimewa)
BITUNG, SULAWESION.COM – Seorang mahasiswa berinisial TP (21) diamankan Tim Resmob Polres Bitung beberapa hari lalu.
TP ditangkap atas tuduhan menyebarkan foto bugil mantan pacarnya tanpa di media sosial facebook. Kenekatan itu dipicu karena pelaku merasa sakit hati diputuskan cinta oleh perempuan ST (25).
Foto tanpa busana itu disebuah kamar kos di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari itu tersebar pada 17 Februari 2023 lalu. Modusnya, pelaku menggunakan dua akun palsu melalui handphone merk Samsung A 20 S.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, gambar bugil tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran.
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiayabudi membenarkan kejadian tersebut. Menurut Iwan, dengan perbuatan pelaku, korban perempuan ST (25) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung.
“Dengan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada hari Kamis 16 Maret 2023 sore,” ungkapnya, Sabtu (18/03/2023).
Tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban, kata Iwa, diberitahukan oleh teman-temannya korban.
“Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya,” katanya.
Ia menyatakan, dorong pelaku melakukan tindakan tidak senonoh itu, merasa sakit hati telah diputuskan.
“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” tegasnya.
Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya.