BITUNG, SULAWESION.COM – Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) rencanannya bakal melakukan sidak di sejumlah Dermaga Labuh Kapal Perikanan di Kota Bitung dalam waktu dekat ini.
Informasi yang berhasil dirangkum, sidak itu dalam rangka memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk pembangunan dan pengoperasian dermaga, memiliki izin resmi sesuai ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Rencana sidak tersebut mendapat respon positif dari Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SP SAKTI Sulut), Arnon Hiborang.
Arnon mengaku mendukung penuh terhadap langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah perusahaan perikanan yang memiliki dermaga labuh kapal perikanan di wilayah Kota Bitung.
“Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk pembangunan dan pengoperasian dermaga memiliki izin resmi sesuai ketentuan KKPRL,” tegasnya.
Arnon menjelaskan, selama ini masyarakat dan pekerja di sektor perikanan masih belum mendapatkan kejelasan, apakah pemadatan ruang laut dan pembangunan dermaga yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di kawasan tersebut telah memiliki izin KKPRL yang sah atau tidak.
“Nah, harus hadir untuk menertibkan penggunaan ruang laut yang tidak sesuai aturan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak memiliki izin resmi KKPRL, maka pemerintah harus menindak tegas. Hal ini bukan hanya soal aturan administratif, tapi juga menyangkut kepentingan masyarakat pesisir,” tegas Arnon.
Ia menilai bahwa penataan ruang laut yang transparan dan berizin akan mendukung pembangunan sektor perikanan yang berkeadilan.
“Serta memberikan perlindungan bagi nelayan dan awak kapal dari praktik monopoli ruang laut oleh segelintir pelaku usaha,” tegasnya.







