Pelaku AL (19) saat ditangkap polisi. (Fto/Ist)
BITUNG, SULAWESION.COM – Tim Resmob Polsek Matuari dan Resmob Polsek Maesa menangkap terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Minggu, (20/08/2023) malam.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Iwan, terduga pelaku berinisial AL (19) ditangkap di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga, 2 jam setelah kejadian atau sekitar pukul 23.00 Wita.
Penganiayaan terhadap korban bernama Sandi itu, bebernya, terjadi karena salah paham, disaat pelaku dalam keadaan emosional.
“Awalnya pelaku dan istri sempat bertengkar sambil teriak-teriak sehingga membuat kegaduhan. Saat itu juga pelaku melihat korban bersama dua temannya dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga menghampiri pelaku sambil bertanya kenapa berteriak. Pelaku curiga korban akan memukulnya, akhirnya langsung menusuk korban,” lanjut Ipda Iwan.
Korban mengalami luka tusukan senjata tajam pada bagian dada kanan dan lengan kanan, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo.
“Atas perbuatan pelaku, korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.