14 Bacaleg TMS di Bitung, PPP Bakal Gugat KPU?

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung. Foto Sulawesion/Yaser Baginda

Kantor KPU Kota Bitung. (Fto/Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Sebanyak 14 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Keputusan lembaga penyelenggara Pemilu itu, disikapi oleh Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Rasubala, Senin (21/08/2023).

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya konsultasi dengan Bawaslu Kota Bitung.

“Menyikapi 14 bacaleg yang TMS, saat ini kami sedang melakukan konsultasi dengan Bawaslu,” ujarnya, Senin (21/08/2023).

Setelah dipelajari, kata Rasubala, pihaknya mengalami kesalahan penginputan terkait dengan persyaratan administrasi.

Kendati begitu, ia belum mau terburu-buru mendaftarkan gugatan atas penetapan KPU itu.

“Soal gugatan kami juga sementara konsultasi dengan DPP PPP,” jelasnya.

Sementara itu, ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian mengaku, hingga saat ini belum ada partai politik (Parpol) yang melakukan konsultasi atau gugatan terkait dengan penetapan DCS oleh KPU.

“Sementara belum ada yang bikin gugatan,” tukasnya.

Dari data yang berhasil dirangkum media ini, penetapan KPU itu ada 380 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat (MS). Sementara, 34 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat.

Puluhan bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu terdiri dari 4 partai politik. Yaitu, Partai Buruh (10), Garuda (9), PSI (1) dan PPP (14).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *