BITUNG, SULAWESION.COM – Sangkala Hamando (42) warga Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Minggu (8/6/2025) kemarin.
Sangkala ditangkap polisi setelah menerima paket obat keras jenis Ifarsyl dari jasa pengiriman di Kompleks Pompa Bensin Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian.
Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat menyatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat keras melalui jasa pengiriman.
Baca juga: Gudang Sembako Girian Jaya Bitung Terbakar
“Obat keras jenis Ifarsyl dikirim dari Jakarta Timur ke Bitung. Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan terkait siapa penerima barang tersebut,” kata Trivo, Senin (9/6/2025).
Saat dilakukan penyelidikan, kata Trivo, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapat informasi yang menjemput paket kiriman itu adalah lelaki SH alias Sangkala.
“Sekitar pukul 13.30 Wita, SH alias Sangkala ini mengambil paket kiriman yang berisi obat di Kompleks Pompa bensin Girian Permai. Tim kemudian membuntuti dan berhasil mengamankan pelaku di Jl. Raras Takasili Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua,” katanya.
Dati hasil penggeledahan, bebernya, polisi menemukan 1.000 butir Ifarsyl dan 1 unit handphone merek Oppo.
“Pelaku memesan obat tersebut melalui aplikasi Shopee dan sudah melakukan pemesanan sebanyak 2 kali. Pelaku menjual obat keras jenis Ifarsyll dengan harga Rp.25.000 setiap strip,” bebernya.
Kasat juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan,” tukasnya.