Sidang Mediasi Bacaleg TMS, KPU dan Bawaslu Bitung Beber Pernyataan Berbeda

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bitung, Muhajir La Djanudin. (Fto/Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM
Sebanyak 4 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Bitung Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif (caleg) sebagai persiapan penetapan daftar calon tetap (DCT).

Dari informasi yang berhasil dirangkum sulawesion.com, keempat caleg itu dari 3 partai politik. Yakni, Hanura, Golkar dan PKS.

Meski TMS, tiga parpol langsung mengajukan mediasi sengketa ke Bawaslu Kota Bitung.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bitung, Muhajir La Djanudin menjelaskan, keempat bacaleg yang TMS mengalami kesalahan penguploadan dokumen.

Sehingga, kata Muhajir, mereka tak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi persiapan penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Rata-rata ada kesalahan penguploadan dokumen. Dan mereka tidak bisa membuktikan pada saat tahapan vermin,” ucap Muhajir usai mengikuti sidang mediasi di Kantor Bawaslu Bitung, Rabu (25/10/2023).

Kendati begitu, ia membeberkan partai politik Hanura dan Golkar sudah bisa membuktikan sejumlah dokumen di dalam sidang mediasi.

“Tadi waktu sidang, parpol sudah bisa membuktikan. Untuk keputusan seperti apa, kami menunggu dari Bawaslu,” beber Muhajir.

Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian menyatakan hal berbeda dengan Muhajir.

Menurut Iten, Bawaslu tidak dalam posisi memutuskan di sidang mediasi tersebut. Karena, katanya, lembaga pengawasan pemilu itu hanya bersifat mediasi antara KPU dan Parpol.

“Dalam sidang mediasi tadi kedua belah pihak mencapai kesepakatan. KPU memberikan kesempatan kepada pemohon (Hanura dan Golkar) untuk penguploadan kembali apa yang menyebabkan terjadinya TMS,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *