BITUNG, SULAWESION.COM – Team Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung tangkap pelaku penganiayaan BFB alias Brolio (21). Penangkapan itu di Kompleks Pasar Tua Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung, Minggu (11/5/2025).
Brolio ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Daniel (25) warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu.
Kejadian tersebut terjadi pada 1 Februari 2025 lalu. Brolio aniaya Daniel menggunakan kunci Treker di bagia kepala.
Baca juga: Kejaksaan Negeri di Seluruh Indonesia Dapat Penguatan pengamanan TNI
Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abdul Natip Anggai menjelaskan motif penganiayaan adalah kecemburuan.
“Pelaku merasa cemburu dengan korban, sehingga melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Natip juga membeberkan Team Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mendapatkan barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan itu. “Barang bukti berupa 1 buah kunci treker berhasil diamankan polisi. Saat ini yang bersangkutan sementara pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tukasnya.
Brolio sendiri tercatat sebagai mantan residivis. Ia perna ditahan Lapas Kelas IIB Bitung atas kasus penganiayaan senjata tajam pada tahun 2023 dan baru saja bebas bersyarat pada bulan Desember 2024.
Baca juga: Kabupaten Blora Disiapkan Jadi “Ibu Kota Sorgum Nasional”, Mendes Yandri Susanto Beri Dukungan Penuh
Brolio dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Polres Bitung juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses penangkapan pelaku.