Sekda Boalemo saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Bawaslu, Jum’at (13/10/2023). (Foto: Prokopim Boalemo)
BOALEMO, SULAWESION.COM – Netralitas ASN pada Pemilu serentak tahun 2024 sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014, dimana setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu.
ASN harus netral supaya Pemilu bisa berjalan jujur dan adil, berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur ST saat memberikan materi pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Boalemo dan Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Amalia, Jumat (13/10/2023).
“Netralitas ASN sudah ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar yang dilaksanakan di masing-masing OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo,” jelasnya.
“Sehingganya saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi, baik pimpinan OPD dan ASN agar bisa mematuhi aturan yang ada terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” tandasnya.