BOLMONG, SULAWESION.COM — Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan koordinasi terkait integrasi satu data bolmong dan launching satu data bolmong.
Hal ini sebagai upaya implementasi peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia (SDI) dan peraturan Bupati nomor 58 tahun 2021. Senin, 18/07/2022 di Kantor BPS Bolmong.
Kepala Diskominfo Bolmong Ma’rief Mokodompit, S.Kom mengatakan aplikasi satu data bolmong adalah kebijakan tata kelola pemerintah kabupaten Bolmong untuk pengelolaan keterbukaan dan kemudahan akses data bagi masyarakat dan berbagi pakai antar organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten Bolmong sesuai Perpres 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurutnya data sebagai kebutuhan pembangunan, kemajuan suatu daerah bisa dilihat dari data. Oleh sebab itu, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan pihak terkait.
Kadis menjelaskan aplikasi satu data bolmong dan For D One milik BPS sudah dalam tahap integrasi aplikasi menjadi sangat penting , untuk melihat bagaimana pembagian tugas dan hubungan kerja antar pihak terkait.
“Usai integrasi aplikasi ini pihak Kominfo bersama Bappeda dan BPS akan melakukan launching Aplikasi dengan desa cinta statistik,” ungkap Marif Mokodompit.
Kepala BPS kabupaten Bolmong Janny Mailangkay mengatakan aplikasi satu data bolmong dan for d one, kedepan bisa dengan mudah mengakses data dan data yang disajikan adalah data – data yang berkualitas.
“Kami BPS siap melakukan pembinaan secara berkala bersama -sama wali data ” ungkap kepala BPS bolmong.
Berdasarkan perbup nomor 58 tahun 2021, pembina data statistik sektoral adalah BPS, sedangkan wali data melekat di dinas Kominfo. Untuk sekretariat forum satu data bertempat di Bappeda Bolmong.
Radliansa Dodo | Guesman Laeta