BOLMONG,SULAWESION.COM– Yusra Alhabsyi selaku Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan bertindak tegas kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melanggar aturan.
Hal tersebut ia sampaikan saat rapat bersama jajaran Pimpinan dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Rabu 7 Mei 2025.
Menurut Bupati jika benar ada kekeliruan pada proses seleksi melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dimanipulasi maka sangsi yang paling berat bisa sampai pemecatan.
“Kepala sekolah atau kepala puskesmas yang memberikan SPTJM secara sembarangan akan dipecat. Dan dokumen PPPK yang sudah dinyatakan lulus akan dibatalkan,” terang Bupati Yusra Alhabsyi.
Menurutnya, PPPK berdasarkan penelusuran ada yang diluluskan karena faktor pertemanan, keluarga dan kedekatan lainnya. Berdasarkan ini, Pemerintah daerah bisa mengupayakan pembatalan berkas kelulusan.
Ia mengingatkan peserta PPPK agar tidak memaksakan diri mengikuti seleksi apabila tidak memenuhi syarat secara legal admistrasi.
“Kalau tetap ikut dan kemudian terbukti tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, maka hasil kelulusan akan dianulir,” ungkap Bupati.
Bupati menambahkan siapa pun yang terbukti menandatangani SPTJM palsu akan dikenai sanksi berat.
Tindakan tersebut, menurutnya, bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga melanggar integritas sebagai aparatur sipil negara
“Pemalsu tanda tangan SPTJM akan dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan sebagai pejabat maupun ASN,” ujarnya.
Hal tersebut adalah bentuk tindakan dari Pemkab Bolmong memastikan seleksi ASN berlangsung dengan tanpa kecurangan serta bisa menghadirkan Tenaga Pemerintahan yang Profesional, Integritas dan berdaya saing.