Asisten Satu Hadiri Acara Revisi RTRW dan Kawasan Ibu Kota Bolmut

 

BOLMUT,SULAWESION – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Rachmat R. Pontoh, SH M.Si Menghadiri acara Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS Revisi RTRW Tahun 2013-2033 dan RDTR Kawasan Ibu Kota Tahun 2021-2041 yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (04/08/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Rachmat menyampaikan, rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus memegang prinsip pembangunan berkelanjutan yang berintegritas dari seluruh aspek.

“Sesuai undang-undang Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk memastikan diterapkannya prinsip tersebut pemerintah daerah wajib menyusun KLHS,” katanya.

Penyusunan KLHS terhadap RDTR kawasan Perkotaan di Bolmut yang berada di Kecamatan Kaidipang dan Bolangitang barat, memiliki tujuan antara lain:

1. Memastikan rencana tata ruang ramah lingkungan dan pengembangan kawasan perkotaan
2. Menjamin prinsip keseimbangan terhadap lingkungan hidup sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ruang
3. Pembangunan infrastruktur sesuai dengan daya dukung lingkungan
4. Menyelelaraskan kawasan perkotaan kawasan perkotaan dengan arah pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Pelaksanaan konsultasi publik ke 2 pada hari ini merupakan rangkaian tahapan penyusunan dokumen KLHS, yang bertujuan untuk memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program dalam RTRW RDTR kawasan ibu kota.

“Oleh karena itu saya berharap apa yang menjadi masukan-masukan dari masing-masing OPD maupun stakeholder terkait yang hadir pada kesempatan ini, yaitu dari Perguruan Tinggi dan juga lembaga Swadaya masyarakat, menjadi catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dari pada dokumen KLHS revisi RTRW dan RDTR kawasan ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” tutupnya.

(Frans Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *