RS (39) pria asal desa Kolongan, Minahasa Utara (Minut) Saat Berada di Polres Bolmut dalam press conference. (Foto Fandri Mamonto)
BOLMUT,SULAWESION.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil menangkap RS (39) pria asal desa Kolongan, Minahasa Utara (Minut) saat melintas di Jalan trans Sulawesi.
RS kedapatan membawa sabu-sabu seberat 3,88 gram. Dirinya ditangkap di jalan trans Sulawesi desa Sangkub 1, Kecamatan Sangkub.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan RS ditangkap pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.
“Dirinya membeli sabu tersebut di Palu, Sulawesi Tengah dan akan dibawa ke Minahasa Utara. Yang akan dia konsumsi sendiri,”ujar Kapolres.
Pihaknya berhasil menyita satu mobil Xenia dan satu ponsel yang menjadi barang bukti.
“Kepada pelaku dapat diancam paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Dengan denda Rp800 juta,”kata Kapolres.
Kapolres menuturkan dengan penangkapan ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika.
Menurutnya Bolmut sebagai pintu masuk ke Sulawesi Utara dari Provinsi lain melalui jalur darat tentu Polres Bolmut tidak kerja sendiri dalam memberantas Narkotika.
“Bekerjasama dengan BNN. Dan mendapat bantuan dari Polda Sulut,”ujarnya.
Pihaknya juga membangun jaringan antar Polres di Provinsi yang ada di Sulawesi. Baik di Sulawesi Tengah, Makassar. Hingga Gorontalo.
“Termasuk dengan Polsek Atinggola Polres Gorontalo Utara,”ungkapnya.