BOLMUT, SULAWESION.COM – PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk dinilai tidak berkomitmen terkait perjanjian retribusi persampahan dengan pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Hal ini membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut memberi teguran kedua pada PT PP terkait retribusi persampahan/kebersihan.
Teguran tersebut belum dibayarnya retribusi persampahan sejak Juni 2023 sampai April 2024.
Dimana teguran pertama dilayangkan pada tanggal 25 Maret 2024, terkait belum dibayarnya retribusi sampah pada Juni sampai Desember 2023.
Padahal diketahui pemerintah daerah Kabupaten Bolmut dan PT PP telah melakukan perjanjian kerjasama tentang pengelolaan sampah di PLTU Binjeita sejak 24 Juni 2022 dengan nomor 660/854/SETDAKAB.DLHK.
Kepala DLH Bolmut Hidayat Panigoro mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran pertama kepada PT PP.
“Terkait retribusi sampah bulan Juni-Desember 2023,” katanya kepada media ini Rabu (15/5/2024).
Pihaknya juga sudah berkoordinasi langsung ke perusahaan pada tanggal 8 Mei 2024, sekaligus menyampaikan tagihan retribusi sampah Januari-April 2024.
Dalam kunjungan tersebut DLH Bolmut menemukan tumpukan sampah di PLTU. Setelah melakukan kunjungan tersebut
sampai hari ini pihak perusahaan belum menyelesaikan pembayaran retribusi sampah.
“Sehingga kami mengeluarkan surat teguran kedua pada hari ini, sekaligus melarang atau menghentikan sementara truk perusahaan membuang sampah di TPA,” tegas Panigoro.