BOLMUT,SULAWESION.COM– Ayah bunga (nama samaran) sekitar 54 tahun, tampak raut wajahnya terlihat sedih. Tangannya agak gemetar saat memperlihatkan bukti laporannya ke Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Oktober 2024.
Sambil duduk dikursi ia mengaku kecewa terhadap Polres Bolmut. Pasalnya sudah hampir tiga bulan lebih ia melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya.
Tapi menurutnya salah satu diduga pelaku belum ditahan. Dimana ada dua pelaku. Yang satunya sudah ditahan.
“Bersama istri dan anak saya sudah beberapa kali ke Polres Bolmut untuk menanyakan masalah ini,”ujarnya Kamis 6 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA dirumahnya.
Terakhir ke Polres Bolmut pada pertengahan Januari 2025. “Waktu itu kami bertiga naik bentor ke Polres. Pulangnya jalan kaki. Karena ongkos naik bentor sudah tidak mencukupi. Dan sampai dirumah sekitar pukul 16.00 WITA dari Polres pukul 14.00 WITA,”jelasnya.
Pada pertemuan terakhir tersebut, pihak Polres sudah berjanji pelaku yang satunya akan segera ditahan. Tapi sampai Februari ini pelaku belum ditahan.
“Mereka sampaikan kepada saya. Sabar. Saya tetap sabar. Karena negara kita ini negara hukum. Jadi saya serahkan ke ranah hukum,”katanya.
Didampingi istrinya, ia menambahkan kalau dia tau penanganan laporan kasus seperti ini ia rasakan maka dirinya tidak melapor ke polres.
“Saya bertanya-tanya dalam hati terkait hal ini,”ujarnya sembari menambahkan apakah harus dengan cara lain dalam menuntut keadilan.
Sementara itu jika dihitung jarak tempuh rumah korban ke Polres Bolmut mencapai puluhan Kilometer (KM).
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bolmut, Aiptu La Babu saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan kasus ini masih dalam penanganan pihak Polres Bolmut.
Hanya sayangnya dalam wawancara ini media Sulawesion.com tidak sempat banyak melakukan pertanyaan.
Pasalnya ditengah-tengah wawancara dua anggota Polres Bolmut melarang melakukan perekaman. Sekaligus mempertanyakan media ini saat sedang menulis hasil wawancara.
Selanjutnya salah satu anggota Polres Bolmut mempertanyakan kembali id card. Padahal sebelum wawancara dilakukan sudah diperlihatkan kepada kanit PPA. Sehingga wawancara lanjutan tidak terjadi.
Disisi lain, berdasarkan data pemkab Bolmut jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bolmut sebanyak 39 kasus. 24 kasus untuk kekerasan terhadap perempuan dan 15 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 per Oktober.
Dimana kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai dua kasus. Kekerasan fisik 10 kasus. Kekerasan psikis satu kasus dan lainnya dua kasus.