BOLMUT,SULAWESION.COM– Dugaan menghalang-halangi kerja jurnalis oleh dua anggota Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendapat tanggapan dari Wakapolres Bolmut Kompol Saiful Tamu.
“Kejadian yang dialami rekan dari teman-teman wartawan sudah dirinya tindak lanjuti untuk dimintai keterangan,” ungkap Saiful Tamu dihadapan beberapa jurnalis saat bertemu diruangannya, Jumat 7 Februari 2025 dilansir dari liputan15.com.
Menurutnya, jurnalis ini merupakan mitra dari kami (polri), sehingga kolaborasi, koordinasi itu penting untuk kita sama-sama bangun.
“Kami sangat menghargai semua prodak jurnalis. Sehingga segala bentuk upaya menghalangi-halangi kerja wartawan itu saya haramkan,”tegasnya.
Diketahui pertemuan antara wakapolres Bolmut bersama beberapa jurnalis merupakan klarifikasi mengenai kejadian dua personel polres yang mencoba menghalangi-halangi kerja wartawan saat melakukan wawancara bersama Kanit PPA Aiptu La Babu pada Kamis 6 Februari 2025.
Kejadian itu terjadi kepada wartawan sulawesion.com saat menjalankan tugas jurnalis.
Pasalnya saat wawancara berlangsung dengan kanit PPA Polres Bolmut Aiptu La Babu terkait keluhan keluarga korban kasus kekerasan seksual. Tiba-tiba dari belakang anggota polres Bolmut melarang melakukan perekaman.
Padahal saat itu tidak ada perekaman. Hanya mencatat atau menulis. Mendengar itu, anggota polres Bolmut kembali menanyakan mencatat apa. Tak lama berselang salah satu anggota Polres Bolmut menanyakan id card.
Sementara itu soal id card sebelum wawancara dimulai telah diperlihatkan kepada kanit PPA Polres Bolmut dan telah diterima. Bahkan wartawan sulawesion.com telah memperkenalkan diri. Hal ini yang menjadi timbul pertanyaan.
Disisi lain sepanjang 2024 AJI Indonesia mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media diantaranya ada 14 kasus teror dan intimidasi serta 9 kasus pelarangan liputan yang terjadi di Indonesia.