BOLMUT, SULAWESION.COM – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilaporkan oleh LBH GP Ansor Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di Polres Bolmut pada Senib 12/09 saat ini telah didalami penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan oleh kedua oknum ASN tersebut.
Hal ini di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bolmut AKP Herdy Manampiring SH saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media diruang kerjanya, Rabu (14/09/2022).
Dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang dianggap memiliki hubungan dengan kasus yang dilaporkan.
“Saat ini, kita sementara proses penyelidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan 3 orang saksi,” kata Kasat Reskrim
Iya juga menjelaskan, dalam penaganan kasus ini pihaknya tidak akan main-main, jika seluruh proses telah selesai sesuai degan aturan perundang-undagan yang berlaku dan terbukti maka kita lakukan penahan untuk selanjutnya akan diadili.
“Perlu ditekankan kami akan terus mengusut tuntas kasus ini sampai selesai, tentu degan proses secara profesional untuk naik pada tahap selanjutnya,”tutup Kasat Reskrim Herdy Manampiring.
Frans Ali | Guesman Laeta