KPUD Bolmut Ingatkan Warga Soal Batas Waktu Pindah Memilih

Kantor KPUD Kabupaten Bolmut. (Foto Fandri Mamonto)

BOLMUT,SULAWESION.COM- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan warga yang hendak pindah memilih pada Pemilu 2024 untuk segera mengurus administrasi.

Anggota KPU Bolmut Mernie Linda Wungkana mengatakan saat ini pihaknya sementara membuka pelayanan pindah memilih warga.

Bacaan Lainnya

“Bahkan kami juga sudah turun di Kecamatan yang ada di Bolmut,”ujar ketua divisi perencanaan, data dan informasi ini.

Linda menambahkan, saat ini banyak warga yang melakukan pindah memilih di Bolmut. Ada yang dari Weda yang bekerja disana. Ada juga dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Bolmut.

Diketahui persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.

Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat diatas sesuai ketentuan hingga H-30. 15 Januari 2024 sebelum hari pemungutan suara.

Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7. Dimulai pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024 yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.

Menurut Wungkana dokumen pendukung yang terdiri surat tugas, keterangan dan pernyataan sesuai alasan pindah memilih harus dibubuhi tandatangan dan cap basah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *