BOLMUT,SULAWESION.COM- Ayah bunga (nama samaran) sekitar 54 tahun, tampak raut wajahnya terlihat sedih. Tangannya agak gemetar saat memperlihatkan bukti laporannya ke Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Oktober 2024.
Sambil duduk dikursi ia mengaku kecewa terhadap Polres Bolmut. Pasalnya sudah hampir tiga bulan lebih ia melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya.
Terakhir ia bersama istrinya ke Polres Bolmut pada pertengahan Januari 2025.
“Waktu itu kami bertiga naik bentor ke Polres. Pulangnya jalan kaki. Karena ongkos naik bentor sudah tidak mencukupi. Dan sampai dirumah sekitar pukul 16.00 WITA dari Polres pukul 14.00 WITA,”jelasnya Kamis 6 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.
Dimana mereka berjanji akan segera menahan pelaku yang selama ini diharapkan keluarga korban. Hanya saja sampai pada Kamis 6 Februari 2025 belum ditahan.
“Mereka sampaikan kepada saya. Sabar. Saya tetap sabar. Karena negara kita ini negara hukum. Jadi saya serahkan ke ranah hukum,”katanya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bolmut, Aiptu La Babu saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan kasus ini masih dalam penanganan pihak Polres Bolmut.
Hanya saja saat wawancara berlangsung dengan kanit PPA Polres Bolmut Aiptu La Babu terkait keluhan keluarga korban kasus kekerasan seksual. Tiba-tiba dari belakang anggota polres Bolmut melarang melakukan perekaman.
Padahal saat itu tidak ada perekaman. Hanya mencatat atau menulis. Mendengar itu, anggota polres Bolmut kembali menanyakan mencatat apa. Tak lama berselang salah satu anggota Polres Bolmut menanyakan id card.
Sementara itu soal id card sebelum wawancara dimulai telah diperlihatkan kepada kanit PPA Polres Bolmut.
Bahkan wartawan sulawesion.com telah memperkenalkan diri. Hal ini yang menjadi timbul pertanyaan.
Disisi lain, berdasarkan data pemkab Bolmut jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bolmut sebanyak 39 kasus. 24 kasus untuk kekerasan terhadap perempuan dan 15 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 per Oktober.
Dimana kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai dua kasus. Kekerasan fisik 10 kasus. Kekerasan psikis satu kasus dan lainnya dua kasus.