Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan Saat Memperlihatkan Barang Bukti Saat Press Conference, Kamis 4 April 2024. (Foto Fandri Mamonto)
BOLMUT,SULAWESION.COM– Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap empat kasus peredaran obat keras jenis Trihexphenidyl selang bulan Januari hingga Maret 2024.
Pengungkapan kasus ini disampaikan pada press conference di Polres Bolmut, Kamis 4 April 2024.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama atas informasi dari masyarakat Bolmut.
Dirinya mengurai pada Selasa 6 Februari 2024 Polres Bolmut berhasil menangkap pelaku di desa Sangkub 1, Kecamatan Sangkub. Adapun para tersangka adalah MA (20) asal Sangkub Timur dan RH (19) asal Sangkub 1.
Modus kedua tersangka mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan
obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp15 ribu per butir.
Barang bukti yang berhasil diamankan obat keras jenis Trihexphenidyl 109 butir. Dan dua buah ponsel. Motif mereka yaitu mencari keuntungan.
Kedua pelaku dikenakan pasal undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.
Masih dihari yang sama dan pelaku yang berbeda, Kapolres mengatakan lokasi pengungkapan di desa Voa’a Kecamatan Bintauna. Dengan tersangkan HM (28) tahun asal desa Busisingo, Kecamatan Sangkub. Dan IDM (32) alamat yang sama dengan HM.
“HM adalah perempuan dan IDM laki-laki,”kata Kapolres Bolmut.
Modus mereka masih sama yaitu mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan
obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp15 ribu per butir.
Barang bukti yang diamankan adalah obat keras jenis Trihexphenidyl 105 butir. Dan satu buah ponsel. Motifnya mencari keuntungan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.
Selanjutnya, di hari yang sama Selasa 6 Februari 2024 pihaknya mengamankan pelaku GH (20) asal Sangkub Timur. Dengan barang bukti 666 butir obat keras jenis Trihexphenidyl. Pelaku menjual obat kerasa dengan harga Rp10 ribu per butir.
Modusnya yaitu mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan
obat keras jenis Trihexphenidyl. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Selanjutnya pada 7 Maret 2024, Polres Bolmut berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexphenidyl dengan empat pelaku di desa Minanga, Kecamatan Bintauna.
Masing-masing pelaku FR (24) asal Tumpaan 1, Kabupaten Minahasa Selatan. AP (24) dan MFA (19) asal Batulintik, Kecamatan Bintauna. Serta RT (26) asal Sangkub 1, Kecamatan Sangkub.
“Kami berhasil mengamankan obat keras jenis Trihexphenidyl sebanyak 978 butir,”ujar Kapolres.
Sasaran modus mereka sama mencari anak-anak muda di Kecamatan Sangkub-Bintauna menawarkan dan menjual obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp10 ribu per butir.
Motif mereka tetap sama yaitu mencari keuntungan. Dan diancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp5 Miliar.
Kapolres Bolmut menambahkan walau kasus pengungkapannya di wilayah Kecamatan yang sama.
“Tapi mereka ini para pelaku melakukan aksinya secara mandiri.”kata Kapolres saat ditanya apakah para pelaku termasuk dalam sindikat.
Selanjutnya, kata Kapolres para pelaku mendapatkan obat tersebut dari media sosial Facebook dan aplikasi belanja online.
“Bisnis ini mereka jalani sudah sekitar satu tahun lebih,”ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan, sasaran mereka para pelajar. Walaupun demikian para pelaku belum melakukan aksi bisnis tersebut di sekolah-sekolah.