BOLTIM, SULAWESION.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Haris Pratama Sumanta, menjelaskan perihal dasar aturan penarikan retribusi air bersih ke pelanggan di wilayah Ibukota Tutuyan.
Pemungutan retribusi itu sendiri merupakan upaya dari Dinas PUTR untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penagihan retribusi air bersih yang dikelola oleh UPTD SPAM berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Kadis PUTR Boltim yang juga Plt Asisten II Setda Boltim, Haris Pratama Sumanta, Minggu 22 Juni 2025.
Selain dasar aturan tadi, ada juga Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PUTR Boltim Nomor 15 Tahun 2025 tentang besaran tarif air minum, biaya sambungan baru, dan jasa lainnya di UPTD SPAM dengan nilai variatif.
Untuk proses penagihan sendiri dilakukan setiap bulan berjalan pada tanggal 1-10, untuk penggunaan air di bulan sebelumnya. Petugas penagihan menggunakan bukti tagihan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas PUTR. Dimana nota tagihan baru dianggap sah jika terdapat cap Dinas PUTR dan dibubui tandatangan dari petugas penagih.
“Terkait adanya penalti denda itu untuk keterlambatan pembayaran. Dalam situasi tertentu, seperti bencana atau kejadian lain yang berdampak pada layanan air dalam waktu yang cukup lama, akan ada dispensasi atau perhitungan ulang terkait retribusi tersebut,” ungkap Haris.
Dia juga menyampaikan bahwa, pihaknya saat ini memasuki masa transisi pendistribusian air bersih ke masyarakat yakni dari sistem layanan yang semula gratis menjadi berbayar sesuai ketentuan retribusi.
“Sehingga masih diperlukan perbaikan di berbagai aspek. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan dari semua pihak untuk memaksimalkan pelayanan kami,” Imbaunya.