BUTON TENGAH, SULTRA – Camat Mawasangka dan Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melarang penyebaran Kotak Amal Masjid saat pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Pelarangan penempatan kotak amal masjid didekat tempat pelaksanaan sholat ID tersebut sampai saat ini belum mendapat penjelasan pasti baik dari pihak Camat maupun PHBI.
Akibat pelarangan tersebut, para panitia pembangunan masjid kelurahan Watolo menggelar rapat bersama untuk menyikapi perilaku camat dan PHBI yang dinilai terlalu arogan dan semenah-menah dalam bertindak.
Koordinator pembangunan masjid Kuba kelurahan Watolo La Ore Abdul Salam mengatakan, empat panitia pembangunan masjid kelurahan Watolo yakni masjid Kuba, Al-Kautsar, Arahman, dan masjid Al-Amin telah sepakat akan mengadakan sholat ID tersendiri jika dalam waktu dekat Camat Mawasangka tidak menjelaskan duduk persoalan tentang pelarangan penyebaran Kotak Amal masjid disekitar pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
” Camat Mawasangka harus mengundang para panitia pembangunan masjid dan tokoh agama di dua kelurahan dalam waktu dekat ini, yakni tanggal 28 sampai tanggal 30 April ini, jika tidak maka kami dari dari kelurahan Watolo akan mengadakan sholat ID tersendiri kedepannya, karena tindakan yang mereka lakukan sudah berlebihan,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (25/4/2023).
Adapun penempatan kotak amal masjid, lanjut Salam, dianggap sah-sah saja dapat ditempatkan dimana saja, sepanjang tidak ada aturan yang melarang dan tidak mengganggu pengguna jalan dan masyarakat setempat.
” Saya kira sah-sah saja dapat ditempatkan dimana saja selama tidak ada aturan yang melarang, ini tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba kami dilarang, maksudnya apa. Mereka membatasi orang-orang untuk beramal, dan membatasi kreativitas seseorang dalam pengalangan dana untuk pembangunan masjid,” jelasnya
Olehnya itu, harapa Salam, Camat harus segera mengadakan rapat kepada semua pengurus masjid di dua kelurahan ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara satu dan yang lainnya.
“Segera lakukan pertemuan, agar kesalahpahaman ini dapat terjelaskan dengan baik, karena sampai saat ini kami belum mendapatkan jawabannya serta alasan kenapa kotak amal tidak bisa ditempatkan di dekat tempat sholat ID,” pungkasnya
Menanggapi hal tersebut, Ketua PHBI Kecamatan Mawasangka La Saruji mengatakan pelarangan tersebut telah disepakati sebelumnya oleh setiap pengurus masjid di dua kelurahan ini, selanjutnya disusul dengan surat pemberitahuan yang diketahui oleh oleh Camat Mawasangka, bahwa semua masjid yang ada di kelurahan Watolo dan Mawasangka dilarang untuk menempatkan kotak amal masjid didekat pelaksanaan sholat ID.
” surat pemberitahuan itu tahun lalu dan itu terlaksana semua, dan saya pikir surat edaran itu belum dicabut maka tahun ini kami tidak keluarkan lagi, adapun hasil dari acara tersebut, semua dilakukan untuk kegiatan PHBI ini dan sebagiannya dibagikan di setiap masjid,” tutur saruji
Sebenarnya, sambung Saruji, PHBI telah berencana akan menggelar rapat dengan semua panitia pembangunan masjid sebelum hari lebaran, namun, karena ada kendala dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan akhirnya pertemuan tersebut tidak terlaksana, dan rencananya pertemuan tersebut akan dilaksanakan usai lebaran ini setelah Camat pulang dari acara HUT Sultra.
“Jam 12 ini kami akan hitung hasil sumbangan tersebut di masjid raya Mawasangka, dan hasilnya serta pembangunannya akan dirapatkan setelah camat pulang dari HUT Sultra nanti, dan disitu semua akan dijelaskan semuanya, berapa bagian untuk PHBI dan masjid-masjid di seluruh kelurahan ini,” paparnya
Intinya, pungkas Saruji, semua penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan oleh PHBI dalam pertemuan tersebut secara terbuka dan transparan, agar semua tahu anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan umat.
” Semua penggunaan anggaran yang dilakukan PHBI akan dipertanggungjawabkan dan disertai dengan bukti-bukti, intinya semua akan tranparansi dan terbuka semua,” pungkasnya
Beda halnya dengan Camat Mawasangka, dia menganggap kejadian ini hanya mencari-cari sebuah kesalahan belaka tanpa ada esensi manfaatnya apapun. Padahal telah ada surat pemberitahuan yang telah disampaikan ke masjid-masjid sebelumnya oleh pihak PHBI.
” anda sarjana kan, coba baca baik-baik itu suratnya, Ini terkesan hanya mencari-cari kesalahan saya, kalau tidak ada pemberitahuan sebelumnya wajar, ini sudah dilakukan pemberitahuan di 10 masjid di kelurahan oleh PHBI sejak tahun lalu,” singkatnya
Adapun isi surat himbauan tersebut, ” semua masjid yang ada di kelurahan Mawasangka dan Watolo dilarang atau tidak dibenarkan untuk menempatkan kotak amal masjid dalam bentuk apapun dilokasi, lapangan, serta diperempatan jalan menuju menuju tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri dan Idul Adha,” tertanggal 3 Juli 2022 dan sementara untuk tahun 2023 belum dikeluarkan pemberitahuan di setiap masjid.
Ali Tidar