DPRD Buteng Tetapkan Ranperda LKPJ TA 2021

Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto saat menyerahkan Ranperda kepada Pj. Bupati Buteng Muhammad Yusuf SE,. M.Si di Aula Rapat DPRD Buteng. Foto ALi Tidar

BUTON TENGAH, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan Penetapan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Kab. Buteng TA 2021.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Aula Rapat DPRD Buteng, Senin (27//2022), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto, dan turut dihadiri oleh Pj. Bupati Buteng Muhammad Yusuf, SE., M.Si yang didampingi oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Buteng, Muhammad Yusuf, mengapresiasi kinerja dan kerjasama yang telah dibangun oleh eksekutif dan legislatif atas capaian Pemda Buteng yang telah meraih empat kali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berturut-turut.

Penandatangan Penetapan Ranperda Oleh Pj. Bupati Buteng Muhammad Yusuf dan Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto di Aula Rapat DPRD Buteng. Foto Ali Tidar

“Karena dari hasil capaian tertinggi tersebut, tidak mungkin bisa diraih tanpa kerja sama yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif,” tuturnya saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Senin (27/6/2022) lalu.

Lebih lanjut, Muhammad Yusup juga mengungkapkan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan, sesuai dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 ada beberapa isu yang menjadi catatan untuk diselesaikan, di antaranya dukungan anggaran pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024; pemulihan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan UMKM.

Kemudian, sektor perikanan dan pariwisata; menurunkan angka kemiskinan; meningkatkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM); percepatan penurunan stunting; termasuk pengembangan kapasitas ASN.

“Pembangunan kawasan pemerintahan Ibu Kota Labungkari yang secara bertahap dimulai dari pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Buton Tengah,” tutupnya.

Sementara, Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto mengungkapkan walaupun LKPJ ini telah disetujui dan telah ditetapkan secara bersama melalui rapat Paripurna, namun saran dan masukan yang telah disepakati oleh anggota DPRD melalui pembahasan internal harus diperhatikan dan wajib untuk dilaksankan karena sifatnya strategis.

Kemudian, lanjutnya, program menurunkan angka kemiskinan; percepatan penurunan stunting; pengembangan kapasitas ASN, termasuk meningkatkan pembangunan Indeks Pembagunan Manusia (IPM) yang saat ini masih berada di dasar klasemen dari seluruh kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, harus menjadi perhatian serius oleh Pemda Buteng agar bisa sejajar dengan Kabupaten/Kota lain di Sulawesi Tenggara.

Olehnya itu, harap Bobi, melalui Surat keputusan nomor 06 tahun 2022 tentang persetujuan Penetapan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Pj. Bupati Buteng wajib menindaklanjuti saran dan masukan yang diberikan oleh setiap fraksi demi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan kedepannya.

“Insyaallah pihak eksekutif tetap mendukung semua program pemerintah Demi perbaikan penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas perbantuan dan tugas umum pemerintahan kedepan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Advertorial)

Ali Tidar I Pardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *