Kemudian disusul Roesli Djaslan Mamonto meraih 232 suara (24%), Hamim Mamonto 102 suara (10%) dan Ir Chairudin Zees 49 suara (5%).
Menurut keterangan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu sebelumnya, membenarkan adanya gugatan.
Diantara materi gugatan karena sejumlah masyarakat tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dari Tahapan Pilsang se-Kotamobagu pada poin16, keberatan terhadap hasil Pilsang diajukan oleh calon sangadi kepada Wali Kota paling lambat 2 hari setelah penetapan hasil pemilihan.
BACA JUGA: DPMD Kotamobagu: Jika Keberatan Hasil Pilsang, Panitia Siap Menunggu Surat Keberatan
BACA JUGA: Tiga Calon Kepala Desa Gugat Hasil Pilsang di Kotamobagu
Atau laporan gugatan dapat dilakukan hingga Senin 25 Oktober 2022 yang diajukan melalui PPS.
Adapun poin 17 menerangkan PPS tingkat Kotamobagu menyelesaikan perselisihan penetapan hasil pemilihan paling lambat 30 hari sejak diterimanya gugatan.
Terhitung dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 14 November 2022.
Nux Buhang | Guesman Laeta