NASIONAL,SULAWESION.COM– Beri nama anak sekarang ada aturannya dan orang tua wajib tahu. Hal itu diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru soal pencatatan nama di dokumen kependudukan, jadi sekarang tidak sembarang karena ada aturan memberi nama anak.
Aturan pemberian nama anak ini tertuang dalam Permedagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan ini otomatis berimbas pada pemberian nama anak nantinya.
Lantas, bagaimana aturan pemberian nama anak yang mengikuti ketentuan nama di KTP terbaru dan perlu diketahui calon orang tua atau ibu hamil.
Aturan terbaru ini Kemendagri memberikan tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan itu menyangkut biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.