Polsek Dungingi Tetapkan Tiga Tersangka Pencurian

 

GORONTALO KOTA, SULAWESION– Aksi percobaan pencurian di rumah warga kembali terjadi di Kelurahan Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (29/5) sekitar pukul 11.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,SIK, MH melalui Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y.Pidu membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait percobaan pencurian yang terjadi di rumah Herni Pakaya.

Menindak lanjuti laporan tersebut Personil Polsek Dungingi dan Resmob Rajawali melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan pada saksi saksi.

 

Hasil pemeriksaan terdapat bekas congkelan di pintu belakang dan pintu depan rumah juga bekas trali pengaman jendela yang digergaji.

“Selain itu ada 1 unit bentor diduga milik pelaku berada di samping rumah korban,” ujar Ipda Roy.

Ditambahkan Kapolsek, setelah melakukan penyelidikan, Polsek Dungingi dan Resmob Rajawali berhasil mengidentifikasi pemilik bentor.

Pemilik bentor mengatakan jika becak motor (bentor) miliknya disewa oleh tiga pemuda dengan inisial ST (25),AP (22) keduanya warga Kelurahan Dembe dan ASD (20) warga Kelurahan Pilolodaa Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo

“Jadi setelah mengantongi tiga nama tersebut,gabungan team resmob,piket fungsi Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Dungingi mengamankan mereka di rumah masing masing”,ujar Roy.

Dijelaskan Kapolsek jika ketiga pelaku masuk ke rumah Herni Pakaya dan aksi mereka diketahui oleh tetangga korban,sehingga ketiganya lari meninggalkan rumah.

Bentor yang mereka gunakan pun tertinggal di lahan kosong dekat rumah korban.

“Tiga pelaku ini telah dilakukan penahanan di rutan polsek Dungingi pada Selasa (30/05) dan dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Ipda Roy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *