SULAWESION,GORUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo mulai menyiapkan tahapan pendaftaran bakal calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di daerah itu.
“Kita menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka menyiapkan tahapan pendaftaran bakal calon dalam Pilkada Tahun 2024 di daerah ini,” kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Minggu.
Ia mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati untuk pilkada di daerah ini.
“Beberapa lembaga terkait akan menerbitkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pencalonan. Oleh karena itu, kami mengundang pihak-pihak seperti Pengadilan, Polres, BNN, kantor pajak, dinas pendidikan, serta rumah sakit untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan tersedia,” katanya.
Pihaknya pun memastikan jika jadwal tahapan sangat penting untuk diketahui dalam proses pencalonan tersebut.
Pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada 24 hingga 26 Agustus 2024.
Masa pendaftaran resmi berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Selanjutnya, pemeriksaan administrasi bakal calon akan dilakukan mulai 29 Agustus hingga 4 September, dan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon akan diumumkan pada 5 hingga 6 September 2024.
“Kami berharap dengan rapat koordinasi ini dapat memperlancar proses pendaftaran dan memastikan semua syarat administrasi calon terpenuhi dengan baik, sehingga pilkada di daerah ini dapat berjalan lancar dan transparan,” imbuhnya.
Rapat koordinasi dihadiri pihak Polres, BNN, Kemenkumham, Pengadilan Negeri Limboto, Direktur Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki.
Termasuk dihadiri pihak kantor Pajak Pratama Gorontalo, Kakanwil Kemenag Gorontalo Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Bawaslu, Kodim 1314 dan partai politik di kabupaten tersebut.