KPU Gorontalo Utara Kembali Tetapkan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai Cabup-Cawabup

SULAWESION,GORUT– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara, secara resmi menetapkan kembali Pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.

Hal ini menindak lanjuti Putusan Bawaslu nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yg sebelumnya telah dibacakan 02 Oktober 2024.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengatakan dalam putusan tersebut, Bawaslu Gorontalo Utara meminta KPU Gorontalo Utara untuk menetapkan kembali Pasangan calon Ridwan Yasin – Muchsin Badar sebagai salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam pelaksanaan Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024.

Terkait putusan ini KPU Gorontalo Utara kata Sofyan, telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU Republik Indonesia.

Selanjutnya KPU Gorontalo Utara lanjut Sofyan, telah melakukan pleno penetapan pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.

“Pedomannya jelas di Pasal 144 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, KPU Wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu,” ujar, Sofyan Jakfar, dalam press release, Jumat (4/10/2024).

Untuk nomor urut calon sendiri kata Sofyan, Paslon Ridwan Yasin-Muchsin Badar, otomatis akan mendapatkan nomor urut tiga. Hal itu lanjut Sofyan, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU.

Sofyan, menambahkan saat ini KPU Gorontalo Utara tengah melakukan koordinasi dengan KPU RI, terkait dengan rencana pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024 nanti.

“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” kata Sofyan.

Terakhir, Sofyan, menghimbau kepada seluruh Masyarakat Gorontalo Utara, agar menggunakan hak pilihnya rabu 27 November 2024 mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *