MANADO, SULAWESION.COM – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang dilaksanakan di Taman Jaya Ancol, DKI Jakarta yang berakhir pada hari ini, Senin (17/10/2022) adalah ilegal.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Sulawesi Utara (Sulut) Vrenky Muluwere kepada Sulawesion.com.
“GMNI yang sah atas dasar SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan Rapimnas pada tanggal 15-17 Oktober 2022 di Taman Jaya Impian Ancol Provinsi DKI Jakarta,” jelas Bung Vrenky.
GMNI yang memiliki dasar hukum jelas dari negara adalah di bawah kepemimpinan Arjuna Putra Aldino sebagai ketua umum.
Tidak hanya itu, adanya karangan bunga dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Alumni (DPP PA) GMNI, serta turut dihadiri Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden mendatang telah mencedarai semangat perjuangan ideologis dalam kerangka negara hukum.
“GMNI turut mempertanyakan sikap PA GMNI terkait beredarnya dukungan terhadap GMNI ilegal yang mengundang bakal calon presiden dalam rapimnas ilegal tersebut,” tanya Muluwere.
Muluwere menambahkan bahwa GMNI bukan organisasi partisan atau relawan politik yang melakukan tindakan dukung mendukung capres cawapres.