KONAWE,SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyebut empat SKPD baru sudah bisa terbentuk tahun ini 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala saat pembahasan Rancangan Pembentukan Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru di gedung H. Ardin, Selasa (27/2/2024).
Rapat pembahasan empat SKPD baru tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala, kemudian anggota H. Ardin, Umar Dema, Christian Tandahioh, Ulfiah, Samiri, Hj. Suriyana, H. Ginal Sambari, dan H. Alaudin.
Kemudian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, hadir Sekda Konawe Ferdinand Sapan, Kadis BKPSDM Suparjo, Kadis PMD Dahlan, Kepala Balitbang Hj. Riny Ardin, Kebag Pemerintahan Armin Madjid, dan Kabag Orpeg Edward Ariano.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Konawe Hermansyah Pagala saat diwawancarai awak media ini mengatakan bahwa pihaknya baru saja melakukan pembahasan 2 Ranperda yang kemarin diserahkan oleh Pemda Konawe.
“Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe (Pembentukan 4 SKPD baru) kemudian Ranperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi,” ujar Hermansyah Pagala.
Lanjutnya, setelah pembahasan dilakukan, pihaknya kemudian akan melakukan rapat paripurna nota kesepahaman anatara DPRD dan Pemda Konawe.
“Kami sarankan sebelum paripurna. Nota kesepahaman agar Pemda melengkapi segala hal yang dibutuhkan dalam penetapan ini,” terangnya.
Setelah itu, Pemda Konawe kembali akan melakukan konsultasi ke Provinsi untuk kemudian menjadi rujukan penetapan Perda pembentukan 4 SKPD baru (Dinas Perumahan, Dinas Damkar, Dinas Koperasi dan Dinas Pariwisata).
“Tahun ini sudah bisa dibentuk, olehnya kami sarankan kepada Pemda Konawe untuk menempatkan personil sesuai dengan bidang keilmuannya di tiap SKPD yang ada di Kabupaten Konawe,” harapnya.
Kemudian untuk Penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi, Politisi Gerindra ini bilang akan segera dieksekusi.
Kata dia Kecamatan Anggotoa secara administrasi belum memenuhi syarat untuk menjadi sebuah wilayah kecamatan. Pertama berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 100, kode wilayah kecamatan Anggotoa tidak terdaftar.
Selanjutnya beberapa desa di Kecamatan Anggotoa masih berstatus persiapan atau belum definitif sedangkan syarat pembentukan wilayah kecamatan harus sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Soal kemungkinan kembali wilayah Kecamatan Anggotoa dimekarkan kembali, Hermansyah Pagala bilang kemungkinan itu tetap terbuka, jika Pemda Konawe melengkapi semua persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.(*)