KONAWE,SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Penerimaan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pj Bupati Konawe, Dr Harmin Ramba, Senin (26/2/2024).
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si didampingi Wakil Ketua I, Drs. H.Tajuddin Dongge, Wakil Ketua II, Rusdianto, SE, MM beserta beberapa anggota DPRD.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Ferdinand, SP, MH, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, perwakilan Kajari Konawe, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Konawe.
Dalam kesempatan itu DPRD Konawe menerima Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe.
Kemudian Ranperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr Ardin dalam sambutannya mengatakan, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe disusun berdasarkan berbagai pertimbangan.
Salah satunya yakni demerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penataan kembali perangkat daerah dengan memisahkan sub urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja menjadi perangkat daerah tersendiri.
“Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk mencapai pemenuhan layanan perlindungan masyarakat bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan melalui perangkat daerah Dinas Damkar dan Penyelamatan,” kata Ardin.
Iya menambahkan, selain pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan, terdapat pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bripda) yang dibentuk sebagai pengganti Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) di daerah serta Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata dan Koperasi.
Ardin menyebut, Pemerintah Kabupaten Konawe juga telah mendapat persetujuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi atas pembentukan dua perangkat daerah tersebut.
Sedangkan Ranperda penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi disusun berdasarkan pertimbangan dokumen berita acara kesepakatan kedua kecamatan tersebut pada 24 Februari 2023 lalu.
Di mana, kesepakatan itu didasarkan pada ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf C dan ayat (5) peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
“Saya tekankan kepada perangkat daerah yang berhubungan dengan Raperda ini agar terus membangun koordinasi dan komunikasi pada saat pembahasan baik bersama komisi, fraksi maupun bersama pansus,” ujarnya.
Menurut Ardin, koordinasi ini agar lebih fokus, efektif dan efisien sehingga Ranperda yang disampaikan dapat ditetapkan segera mungkin. (**)