DPRD Terima Usulan Raperda Pembentukan Empat SKPD Baru di Kabupaten Konawe

Gedung DPRD Konawe (IST)

KONAWE,SULAWESION.COM – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menerima surat pengantar pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemkab Konawe.

Dua raperda tersebut yakni Raperda penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan empat SKPD baru (Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar).

Bacaan Lainnya

Merespon hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Ardin mengungkapkan, sesuai mekanisme penetapan Perda maka DPRD Kabupaten Konawe akan melakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah ada surat resmi yang ditunjukkan ke DPRD Kabupaten Konawe, secepatnya kita lakukan pembahasan dua Ranperda itu,” ungkapnya, Senin (12/2/2024).

Kata Ardin, setelah ada surat resmi dari Pemkab Konawe, DPRD Kabupaten Konawe akan melakukan rapat paripurna penyerahan dan pembahasan serta penetapan.

“Setelah 7 hari, Pj Bupati Konawe sudah boleh melakukan penataan dan bahkan melakukan pengisian terhadap kelembagaan baru,” ujarnya.

Sebelunya, Kemendagri dan PJ Gubernur Sulawesi Tenggara telah menyetujui pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe.

Hal itu disampaikan Kemendagri RI dalam surat Nomor : 100.2.2.6/1001/OTDA pada tanggal 29 Januari 2024.

Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba mengharapkan, dengan pembentukan 4 SKPD baru dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan

“Insha allah, tahun 2024 ini kita eksekusi. Kita sudah mendapat persetujuan pembentukan SKPD baru, diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *