KONAWE,SULAWESION.COM– Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui 2 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggatoa Kedalam Kecamatan Wawotobi, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kewenangan yang diberikan kepada Pj Bupati, untuk melakukan pembahasan terkait 2 Raperda tersebut, tertuang dalam surat nomor : 100.2.2.6/1001/OTDA, dikeluarkan di Jakarta. Senin, (29/1/2024).
Ketua DPRD Konawe, Ardin, menjelaskan bahwa, dengan keluarnya persetujuan dari kementrian dalam negeri (Kemendagri), yang memberikan kewenangan kepada Pj Bupati Konawe, untuk membahas 2 Raperda dimaksud, maka pihak DPRD Konawe menunggu surat resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Bagi DPRD ini tinggal menunggu surat resmi, karena itu sesuai mekanisme penetapan sebuah peraturan daerah, menunggu surat resmi dari Penjabat (Pj) Bupati Konawe, yang ditujukan kepada DPRD, Untuk segera dilakukan pembahasan tentang 2 Raperda itu,” jelas Ardin.
Kata Ardin, dari Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), mempunyai mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setelah sesuai mekanisme, DPRD akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, melaksanakan rapat paripurna penyerahan, pembahasan, penetapan Perda,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, setelah ditetapkannya menjadi perda, dan 7 hari setelahnya, Pj Bupati sudah bisa melaksanakan Perda tersebut, bahkan pada pengisian jabatan di instansi tersebut.
Anggota DPRD 5 periode ini berharap, agar didalam pelaksanaannya, baik itu pengisian jabatan terhadap dinas yang dibentuk, sekiranya tetap memperhatikan peraturan yang ada, demi kesuksesan pembangunan daerah.(*)