Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto Dorong Pembentukan Dinas SDA

KONAWE,SULAWESION.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong terbentuknya Dinas Sumber Daya Air (SDA) guna mendukung Branding Kota Padi.

Hal tersebut didorong atau diusul oleh Wakil Ketua II DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM saat rapat paripurna Penandatangan Nota Kesepahaman dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, Selasa 5 Maret 2024 kemarin.

Bacaan Lainnya

Dua Raperda yang disepakati untuk diproses lebih lanjut menjadi Perda oleh Pemda Konawe yaitu Raperda Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi dan Raperda Tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 6 Tahun 2016 Tentang pembentukan empat SKPD baru (Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar).

Menurut Rusdianto, pembentukan Dinas SDA Kabupaten Konawe sangat relevan dengan Tagline Menuju Kota Padi. Apalagi Konawe adalah lumbung pangan Sultra, khususnya padi.

“Pembentukan Dinas SDA dibutuhkan untuk mendukung terwujudnya Konawe sebagai Kota Padi. Sehingga ke depan Dinas SDA ini juga akan kita dorong untuk dibentuk,” ujar Rudi sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Konawe ini.

Rudi kemudian memberikan saran kepada Pemda Konawe melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand, SP, MH selaku Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk menyampaikan kepada Penjabat Bupati untuk tidak tergesa – gesa mengisi pejabat di empat OPD yang baru saja diteken nota kesepahamannya.

“Saran Pak Sekda, disampaikan kepada pak PJ untuk tidak tergesa-gesa mengisi empat dinas ini. Karena ketika pejabatnya sudah dilantik pasti sudah berbicara anggaran. Sementara belum ada pembahasan pos anggaran untuk empat OPD baru ini,” jelas Rudi.

Untuk diketahui, pembentukan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni
Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar sebelumnya
telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Penjabat Gubernur Sultra.

Melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, Raperda Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi dan Raperda Tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 6 Tahun 2016 Tentang pembentukan empat SKPD baru (Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar) telah diteken Nota Kesepahaman antara Pemda dan DPRD.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *