GORONTALO, SULAWESION.COM – Seorang warga Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Gorontalo diamankan Polres Gorontalo Kota dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (16/7/2022).
Mirisnya, pelaku cabul RY (58) warga Kecamatan Helumo, Bolsel tersebut adalah kakek tiri dari korban, bunga (14) nama samaran.
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022 di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.
Saat kejadian yang ada di rumah hanya korban dan pelaku sehingga timbul niat RY Alias Tini untuk menyetubuhi korban.
“Jadi RY Alias Tini mengancam korban dan memegang bahu dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku memiliki yang memiliki tenaga lebih dari korban bunga terus berupaya sampai akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban,” ungkap Iptu Nauval.
Bunga yang telah direnggut keperawannya tidak terima telah dilecehkan oleh pelaku hingga tak tahan lagi. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Tak terima perlakuan RY alias Tini terhadap bunga ,ibu korban yang merupakan anak tiri dari pelaku membuat laporan di Polres Gorontalo kota
Saat ini pelaku resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tim Redaksi