KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- Warga Binaan Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas IIB Kotamobagu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Remisi ini didapatkan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77.
Hal ini sebagaimana dijelaskan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIB Kotamobagu, Busen, Selasa (16/8/2022).
Lebih lanjut Busen menjelaskan, hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK), direncanakan besok sekitar pukul 07.00 Wita akan dilaksanakan pemberian remisi.
“SKnya sudah ada, besok pemberian remisi bebas bersyarat kepada 165 warga binaan, dengan remisi khusus dua yaitu sudah bebas bersyarat terlebih dulu,” jelas Busen.
Busen menambahkan, pemberian remisi ini ada asimilasi rumah dan ada juga pelepasan bersyarat (PB).
“Yang mendapatkan remisi mereka yang telah menjalani enam bulan masa tahanan dan di anggap baik, maka dia berhak mendapatkan remisi.
Dari 165 warga binaan yang akan mendapatkan remisi ini dengan beragam kasus kecuali kasus korupsi, karena di rutan kelas IIB tidak ada kasus korupsi.
Namun dari 165 ini paling banyak yaitu kasus asusila.
Nuxbuhang | Guesman Laeta