Bawaslu Kota Kotamobagu Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

 

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Bawaslu Kota Kotamobagu menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Umum Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Jumat (23/2/2024).

Rapat evaluasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Yohanes Mangara Uli Simarmata, serta dari unsur akademisi, Victor Roti.

Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit S.sos, membuka acara tersebut dengan mengungkapkan situasi dan kondisi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kota Kotamobagu.

“Kesiapan Bawaslu dalam menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan selama proses pemilu berlangsung, dan mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal jalannya pemilu dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran,” kata Yunita.

“Beberapa jenis pelanggaran pemilu, antara lain pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran perundang-undangan yang melibatkan ASN, TNI, Polri, dan aparat desa, serta pelanggaran pidana,” sambungnya.

Sementara itu, Yohanes Mangara Uli Simarmata SH, Kasubsi A Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Kotamobagu menjelaskan, dalam rapat evaluasi yang digelar Bawaslu Kota Kotamobagu terkait kasus pelanggaran pemilu.

Menurutnya proses penghitungan suara yang dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai menjadi salah satu isu yang diangkat. Terdapat beberapa TPS yang melaksanakan penghitungan suara lebih dari jam 07.00 pagi.

“Tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih,” ujar Yohanes.

Lebih jelas Yohanes menjelaskan, di beberapa TPS, pengawas TPS tidak diberikan model C hasil salinan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas akibat intimidasi terhadap penyelenggara.

“Ditemukan 13 jenis pelanggaran, dimana laporan yang masuk akan diproses oleh Bawaslu. Proses ini melibatkan pemeriksaan dan penilaian terhadap laporan-laporan yang masuk, untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana atau pelanggaran administrasi,” pungkasnya.

Bawaslu Kota Kotamobagu berkomitmen untuk mengawal jalannya pemilu dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga keadilan dalam proses demokrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *