KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang digelar pada Senin (5/6/) malam, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Rapat tersebut dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2022.
Dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perizinan Berusahan di Daerah.
Sebelum menutup rapat, yang di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Syarifudin J Mokodongan SH.
Syarif memberikan penghargaan istimewa kepada Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara atas prestasi luar biasa Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dimana Pemerintah Kota Kotamobagu berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara sebanyak sepuluh kali secara berturut-turut.
Di bawah kepemimpinannya, Pemerintah Kota Kotamobagu berhasil meraih Opini WTP.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak sepuluh kali berturut-turut pada tahun 2023 ini.
Syarif menambahkan bahwa hanya tujuh dari lima belas Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang telah mendapatkan Opini WTP sebanyak sepuluh kali dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.
“Namun, hanya Kota Kotamobagu yang berhasil meraih Opini WTP secara berturut-turut tanpa ada jeda waktu.
Dan prestasi tersebut terjadi selama kepemimpinan Wali Kota Tatong Bara selama dua periode.
Oleh karena itu, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan atas prestasi tersebut,” ujar Syarif.
Saat Syarif menyampaikan apresiasi, pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu serta seluruh undangan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ikut memberikan “standing applause” sebagai tanda pengakuan dan penghargaan atas capaian luar biasa yang telah diraih oleh Pemerintah Kota Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota Tatong Bara