Denda Tilang, Kasat Lantas Polres Kotamobagu Berikan Penjelasan dan Solusi

AKP Shirley B D Mangelep.

KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM- Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu kembali menggelar operasi patuh Samrat 2023 yang akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 sampai 23 Juli 2023, dengan tema “Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa”, Kamis (20/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas AKP Shirley B D Mangelep, SH MH, memberikan beberapa penjelasan, terkait cara penyelesaian denda tilang bagi pelanggar lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui sistem Briva yang akan dijelaskan oleh petugas atau bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) sesuai dengan tanggal sidang yang dicantumkan dalam tilang,” ujar AKP Shirley.

AKP Shirley juga menegaskan, jika ada anggota yang meminta uang terkait denda tilang tanpa bukti yang jelas, masyarakat diminta untuk melaporkanya.

“Jika ada anggota saya seperti itu, laporkan ke saya, apabila ada petugas meminta uang, dan artinya itu juga pelangar menyogok petugas,” tegas Sherly.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *