KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2025, Selasa (1/7/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bappelitbangda Kota Kotamobagu, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, media, LSM, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
Forum ini digelar sebagai bagian dari upaya penyusunan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik.
Guna menyelaraskan prosedur yang ada dengan kebutuhan dan ekspektasi masyarakat.
Forum juga menjadi ruang dialog terbuka untuk menerima masukan, apresiasi, maupun kritik yang membangun dari masyarakat pengguna layanan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, S.Sos., M.Si., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pihak dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik.
“Forum ini menjadi titik temu antara penyedia layanan dan penerima layanan. Saya mengimbau agar semua pihak ikut berpartisipasi aktif, bersikap terbuka, dan menghindari ego sektoral agar pelayanan publik berjalan efektif dan efisien,” ujar Adnan.
Adnan juga mengungkapkan, kualitas pelayanan publik Disdukcapil Kotamobagu saat ini masih menjadi yang terbaik di Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan dari KemenPAN-RB Republik Indonesia pada tahun 2024, sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima, dengan skor mengesankan sebesar 4,74.
“Prestasi ini harus kita pertahankan dan tingkatkan. Dengan jumlah penduduk 121.520 jiwa, pelayanan publik kita harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Roy Paputungan, menjelaskan bahwa forum ini menjadi momentum strategis bagi pihaknya untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan pelayanan sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik yang kami berikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Maka, masukan dari akademisi, media, dan organisasi masyarakat sangat kami harapkan,” ujar Roy.
Roy juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor agar proses pembuatan dokumen kependudukan semakin mudah dan cepat.
“Saat ini capaian perekaman KTP elektronik di Kotamobagu sudah mencapai 95,15% dari target nasional sebesar 99%. Ini pencapaian yang baik, namun harus terus ditingkatkan,” jelasnya.
Ia pun mengajak seluruh camat, lurah, dan sangadi se-Kota Kotamobagu untuk aktif melakukan sosialisasi pentingnya dokumen kependudukan, serta mengidentifikasi warga yang belum memiliki dokumen tersebut.
“Dokumen kependudukan adalah hak dasar warga negara. Mari kita pastikan semua masyarakat, tanpa terkecuali, bisa memilikinya,” pungkas Roy.***







