KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemkot Kotamobagu melalui Bagian Hukum Pemerintah Kotamobagu dan Dinas Perhubungan Kotamobagu melaporkan oknum diduga mencuri penghalang jenis Barrier dan Stickcon.
Berdasarkan Nomor: LP/B/519/Vm/2022/SPKT/RES KTG/POLDA SAUT, Selasa 9/8/2022, pukul 21.00 wita
Dimana pada hari ini Selasa (09/8/2022) pukul 16.03 wita, saat itu Berti Stenli Wowiling ST sedang berada di Simpang 4 ex Colombia.
Kemudian ada beberapa warga masyarakat dari arah pasar menuju pos yang berada di simpang 4 ex Colombia, dan melakukan aksi agar dapat membuka akses jalan yang akan dilewati area pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Sulawesi Utara (Sulut).
Selang beberapa saat kemudian anggota Dishub Kotamobagu, yang berada di pos tersebut, kemudian mengecek Barrier dan Stickcone yang terpasang di pos.
Sudah tidak ada dengan rincian 3 buah Barrier dan 8 buah Stickcone.
Kemudian Berti Stenli Wowiling mengecek Barier dan Stickcone melalui anggota yang berada dipos Simpang tiga Lumoring ternyata empat buah Stickcone yang terpasang di pos juga hilang.
Berdasarkan hal tersebut ditaksirkan kerugian Barier 3 buah, Stickcone 12 buah yang dinyatakan hilang.
Menangapi hal tersebur Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Rendra Dilapanga SH MH menjelaskan, laporan dilakukan sebagai respon atas hilangnya aset milik Dinas Perhubungan Kotamobagu.
“Berupa Barrier dan Stickcone yg sedang digunakan dalam proses relokasi Pasar Serasi dan Pasar Ikan, pencurian ini tentu sangat disayangkan. Harapannya Pihak Kepolisian dapat memproses laporan ini dan menemukan tersangkanya,” ujar Rendra.
Sementara itu Kadis Perhubungan Kota Kotamobagu Drs Usmar Mamonto membernarkan hal tersebut.
“Kami melaporkan dugaan pencurian aset milik Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu yang digunakan di pos Tim Kerja Relokasi Pasar. Ada 3 barier dan 12 stickcone yang hilang pada saat kejadian pengrusakan di pos simpang empat jalan Kartini dan pos simpang tiga Lumoring,” pungkas Usmar.
Anu Buhang | Guesman Laeta