Dua Warga Passi II di Amankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

 

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Tim Resmob Polres Kotamobagu, berhasil mengamankan dua waga Passi II, diduga melakukan pencurian tabung gas dan perampasan handphone (HP), Kamis (19/10/2023).

Bacaan Lainnya

Kejadian ini berawal dari adanya laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku tersebut berinisial AWM alias Andri (33) dan RM alias Reza (Residivis) 27 tahun, masing-masing beralamat di Desa Passi II, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.

Barang-barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu unit handphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung, empat tabung gas LPG.

San satu unit motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DB 3272 D dan 2 box handphone.

Modus yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan masuk ke rumah atau warung korban, dan mengambil HP serta tabung gas LPG milik korban ketika korban tidak berada di rumah.

Kasi Humas Polres Kotamobagu IPTU IDewa Gede Dwiadyana menjelaskan terkait kronologis penangkapan pelaku yaitu pada saat Tim Resmob. Menerima laporan dari warga mengenai pelaku pencurian yang berhasil diamankan oleh warga setempat.

“Tim segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku pencurian di Desa Upai Kecamatan Kotamobagu Utara,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, AWM mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi bersama dengan rekannya, yaitu RM.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RM di Desa Passi 2. Maka, tim langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan.

Dewa menambahkan, setelah penangkapan kedua pelaku, dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, termasuk HP dan tabung gas yang semuanya ditemukan di wilayah Kota Kotamobagu.

“Saat ini kedua pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dewa.

Perlu diketahui, dalam kasus ini selanjutnya akan mencakup penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku, penyelidikan tersebut terkait kasus-kasus pencurian yang mereka lakukan sebelumnya, dan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *