KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Lebih dari 300 warga melakukan aksi penyegelan Kantor Lurah Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 21.00 Wita.
Tindakan penyegelan tersebut dilakukan dengan memasang palang kayu di pintu utama kantor kelurahan, pohon pisang dan gerobak sampah sebagai penanda, serta sejumlah poster dengan pesan protes kepada pemerintah, terutama lurah Motoboi Kecil dan beberapa tokoh terkait.
Dengan adanya laporan terkait penyegelan, Personil Polres Kotamobagu dan Polsek segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi penyegelan di Kantor Lurah Motoboi Kecil.
Dalam situasi tersebut, Kapolres Kotamobagu Dasveri Abdi bersama perwakilan pemerintah Kota Kotamobagu, Asisten Satu Nasli Paputungan dan Camat Kotamobagu Selatan Rendra Lamaka tiba di lokasi.
Setelah itu pihaknya langsung melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat yang melakukan penyegelan untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah.
Setelah musyawarah di salah satu rumah warga di Kelurahan Motoboi Kecil, para pihak yang terlibat dalam konflik ini melakukan pembicaraan, namun tindakan penyegelan tersebut merupakan tindakan anarkisme.
Kapolres Kotamobagu menegaskan bahwa tindakan penyegelan kantor lurah merupakan tindakan anarkisme.
“Tindakan ini merupakan tindakan anarkisme yang melanggar hukum,” tegas Kapolres.
Sementara itu, perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka terkait permintaan penggantian Lurah Motoboi Kecil.
Akhirnya setelah kesepakatan dari musyawarah, masyarakat Kelurahan Motoboi Kecil bersama pemerintah Kota Kotamobagu dan aparat kepolisian membuka segel kantor kelurahan.
Pembukaan segel dilakukan secara tertib, dengan harapan bahwa aspirasi mereka akan dijawab oleh pemerintah.