Pemkab Sitaro Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa

Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj. (Foto: Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengurangi jam kerja seluruh ASN dan THL.

Langkah ini diambil menyusul pelaksanaan puasa yang bakal dijalani umat Islam selama bulan suci ramadan 1445 hijriah.

Bacaan Lainnya

Aturan mengenai pengurangan jam kerja ASN dan THL ini diatur dalam surat edaran tahun 2024 tentang jam kerja ASN dan THL di lingkungan Pemkab Sitaro.

Edaran tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instasi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dimana pada pasal 4 ayat 2 regulasi itu disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Terkait itu, maka pemerintah daerah Kabupaten Sitaro telah menerapkan penyesuaian jam kerja sebagai berikut;

1. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja;
– Hari Senin sampai Kamis Pukul 08.00 – 15.45 Wita
-Waktu Istirahat Pukul 12.00 Wita – 12.30 Wita
Hari Jumat Pukul 08.00 – 11.30 Wita.

2. Bagi ASN yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung bagi masyarakat dapat dikecualikan hari kerja dan jam kerja menyesuaikan dengan pengaturan jadwal kerja dari perangkat daerah masing-masing serta tetap memperhatikan ketentuan jam kerja di bulan ramadan.

“Pelaksanaan jam kerja ini berlaku bagi seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkab Sitaro selama bulan puasa,” kata Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj saat diwawancarai media ini, Jumat (15/3/2024).

“Ketentuan soal penyesuaian jam kerja ini telah berlaku sejak tanggal 13 Maret lalu,” lanjut Kondoj.

Meski terjadi penyesuaian jam kerja karena bulan puasa, namun aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkab Sitaro nampak berjalan seperti biasa.

Pelayanan publik di sejumlah OPD yang menjadi landasan utama roda pemerintahan terlihat berlangsung normal.

Sekda pun mengingatkan kepada seluruh ASN dan THL non muslim untuk menjaga toleransi dengan para pegawai yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Tentu ini (toleransi_RED) menjadi hal wajib untuk kita jaga bersama, apalagi saat ini sementara menjalankan ibadah puasa,” kunci Kondoj.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *