Kronologi Pelaku Aniaya Sajam di Kost Kampung Baru Kotamobagu

Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil bekuk terduga pelaku aniaya dengan mengunakan barang tajam | Nux Buhang

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu gerak cepat membekuk pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban dengan inisial RM Alias Rafl merupakan warga Kelurahan Kotobangon, Selasa (6/9/2022).

Kejadian penganiayaan tersebut diduga terjadi di salah satu indekos di Kampung Baru Kotamobagu .

Bacaan Lainnya

Dengan laporan polisi nomor LP/B/595/IX/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 4 September 2022.

Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK langsung bergerak cepat  mengamankan MH alias Hin (23) warga Kelurahan Gogagoman.

Dari tangan MH diamankan barang bukti berupa satu buah pisau badik serta dua helai baju terdapat bercak darah dan diduga merupakan darah korban.

Kronologi kejadian.

Pada hari Minggu (04/09/) dimana tersangka MH (23) mendatangi salah satu indekos di Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu.

Dimana MH mendapati istrinya tidur bersama korban RM alias Ragl, tersangka kemudian bertanya kepada korban.

” Mengapa kamu tidur dengan istri saya”

Setelah itu tersangka MH langsung memukul korban dengan kedua tangannya, kemudian korban menyelamatkan diri, di salah satu kamar kost yang berdekatan dengan tempat kejadian.

Kemudian tersangkan mengejar korban, setelah itu MH menusuk korban  dengan pisau.

Akibat penganiayaan dengan pisau tersebut, korban mengalami luka dibawah telinga sebalah kiri.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Nux Buhang | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *