KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM- Pelaksanaan cuti bersama khusus Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Hari Lepas (THL) di lingkup jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berakhir hari ini, Selasa (3/1/2023).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor: 800/22.9518/Sekr BKD tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas ( THL) di Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Gubenur Sulut, Olly Dondokambey.
Surat edaran itu juga ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Nomor: 887/BKD/SK/ 10/2022, dengan sejumlah poin penting.
“Untuk pelaksanaan apel perdana tahun 2023 wajib diikuti oleh seluruh ASN dan THL, serta setiap pimpinan perangkat daerah atau unit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” tegas Gubernur Sulut Olly Dondokambey, tertulis pada point 4 dalam surat tersebut.
Lebi lanjut dalam surat itu juga dijelaskan, pelaksanaan apel kerja perdana tahun 2023 dilaksanakan pada Rabu (4/1/2023) besok, dan ASN memakai seragam putih hitam.