KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM –Pemerintah Kota Kotamobagu masih menunggu revisi peraturan daerah (Perda) untuk mengaktifkan pungutan retribusi yang dikelola oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tentu hal ini berdampak pada target pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan untuk beberapa OPD, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu.
Salah satu sumber pendapatan utama Dishub, yaitu retribusi parkir di sejumlah Pos Parkir, belum dapat dioperasikan.
“Dengan belum beroperasinya pos parkir, tentunya mempengaruhi target PAD kami di Dishub,” ujar Kepala Dishub Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, Rabu (7/2/2024).
Tungkagi beharap revisi Perda untuk operasional restribusi parkir cepat turun, agar PAD Kotamobagu bisa bertambah untuk membantu perkembangan daerah ini.