Terkait Proses Evaluasi Perda, Ini Penjelaskan Kaban BPKD Kotamobagu

Kaban BPKD Kota Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus//Foto:Nuxbuhang

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM –Terkait masih menunggu revisi peraturan daerah (Perda) untuk mengaktifkan pungutan retribusi yang dikelola oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus , Rabu (7/2/2024), menjelaskan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait Peraturan Daerah (Perda) baru masih berada dalam tahap evaluasi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, SK tersebut masih menunggu persetujuan dari Gubernur, setelah melalui evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan terkait kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Setelah proses evaluasi di Pemerintah Pusat, dilanjutkan dengan evaluasi pengesahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.

“Ini karena hasil evaluasi dari pusat harus disesuaikan dengan matriks perubahan dan koreksi dari pusat, yang kemudian diperiksa lagi oleh pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Sugiarto berharap agar SK Gubernur terkait Perda baru dapat segera diterbitkan, sehingga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor dapat segera dioperasikan karena pembangunan daerah sangat bergantung pada PAD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *