KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM -Pemerintah Desa Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara telah menggelar musyawarah desa, di kantor Desa Pontodon Timur, Kamis (30/3/2023.
Musyawarah tersebut dalam rangka, pembahasan dan penetapan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Pontodon Timur 2022-2028 menjadi Peraturan Desa (Perdes).
Kegiatan musyawarah desa ini dihadiri oleh berbagai pihak yaitu Camat Kotamobagu Utara, Kabid Pembangunan Manusia Bapelitbangda.
Pendamping Desa P3MD, Sangadi Pontodon Timur, Ketua BPD, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya, Camat Kotamobagu Utara Muh Junaidi Edo Mopobela mengatakan bahwa penetapan RPJMDesa Pontodon Timur tahun 2022-2028.
Adalah langkah awal dalam rangka pembangunan selama 6 tahun ke depan. Ia juga berharap apa yang ditetapkan dalam musyawarah desa tersebut dapat menjadi tongkat awal menuju desa Pontodon Timur yang lebih baik dan sejahtera.
“Tim penyusun RPJMDesa telah melakukan kajian, penggalian gagasan, dan pembahasan oleh BPD bersama pemerintah desa. Setelah dilakukan bimbingan langsung oleh tim asistensi dari Dinas PMD dan Bapelitbangda.
Penetapan RPJMDesa dianggap sudah paripurna RPJMDesa akan menjadi acuan pemerintah desa dalam pembangunan selama 6 tahun ke depan dan tidak boleh dimasukkan kegiatan yang tidak ada dalam RPJMDesa,”ujarnya.
Selain itu Sangadi Desa Pontodon Timur, Imelda Pasambuna mengucapka terima kasih kepada seluruh tim penyusun RPJMDesa, Dinas PMD, dan tim asistensi pemerintah Kota Kotamobagu.
“Sehingga penetapan RPJMDesa 2022-2028 dapat terlaksana. Ia berharap RPJMDesa dapat mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan banyak berpihak kepada masyarakat,”pungkasnya. ***