KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM -Penertiban para pedagang yang berjualan di Eks Gedung Bioskop Palapa, tepatnya di Kelurahan Gogagoman, akan segera di tertibkan, Kamis (6/7/2023).
Langkah ini diambil setelah Pemerintah melayangkan surat peringatan ke tiga terkait aktivitas perdagangan mereka di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu, Aljufri Ngandu, menjelaskan bahwa pedagang di Eks Gedung Bioskop Palapa.
Telah menerima Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III sebelumnya. Dalam surat peringatan tersebu.
Jelas terungkap bahwa para pedagang tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Kotamobagu untuk beroperasi di lokasi tersebut.
“Aktivitas perdagangan sehari-hari di Eks Gedung Bioskop Palapa telah menerima Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III.
Oleh karena itu, lokasi tersebut jelas tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Kotamobagu,” tegas Aljufr