Pemkot Kotamobagu Blokade Kawasan eks Pasar Serasi, Rendra: Kami Mempunyai Dasar Hukum

KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM—Beredarnya opini yang berkembang, dimana pemagaran di eks Pasar Serasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu adalah tindakan melawan hukum.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali memberikan penjelasan terkait pemagaran yang akan dilakukan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 nanti.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga SH M.Si menjelaskan, pemagaran yang akan dilakukan oleh Tim Kerja Relokasi Pedagang Pemkot Kotamobagu di lokasi eks Pasar Serasi Kotamobagu, mempunyai dasar hukum yang kuat.

“Pemagaran dilakukan karena operasional pengelolaan Pasar Serasi telah dihentikan dan ditutup sementara melakui SK Wali Kota Kotamobagu Nomor 215 Tahun 2022. Rujukan kami jelas dan gamblang dalam keputusan ini,” kata Rendra, Selasa (23/8/2022).

Terkait adanya opini berkembang bahwa pemagaran yang akan dilakukan Pemkot Kotamobagu adalah tindakan melawan hukum, menurut Rendra malah yang dilakukan Pemkot adalah sebaliknya.

“Justru pemagaran yang dilakukan Pemkot merupakan komitmen untuk menarik diri dari lahan yang sedang bersengketa. Pertanyaan sekarang apakah yang katanya ahli waris juga bersedia untuk tidak beraktifitas di lokasi tersebut sebelum ada putusan yang incraht?,” tanya Rendra.

Menurut Rendra, SK Nomor 215 Tahun 2022 sama sekali tidak masuk ke permasalahan tanah eks Pasar Serasi yang proses hukumnya sedang berlangsung.

“ Pemkot Kotamobagu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini, makanya terkait eks Pasar Serasi sudah sangat jelas,” ujarnya.

Izin operasional pengelolaan pasar memang menjadi kewenangan Pemkot, dan juga bangunan eks Pasar Serasi juga milik Pemkot Kotamobagu.

“Kalau ada pihak lain yang memiliki izin operasional pengelolaan pasar di lokasi eks Pasar Serasi, Pemerintah Kota Kotamobagu akan mempersilahkan tempat ini kembali dijadikan pasar,” pungkas Rendra.

Pagar yang nantinya akan kami pasang segera akan kami bongkar kembali, asalkan pihak lain ini bisa menunjukkan izin operasional pengelolaan pasar sebagaimana ketentuan yang ada.

Selama izinnya tidak ada, maka mohon maaf, kami punya kewenangan untuk memagari dan menutup tempat ini karena sudah bukan merupakan lokasi pasar untuk tempat jual beli.

Karena bukan lagi berstatus sebagai pasar, otomatis tidak boleh ada aktivitas perdagangan di dalam lokasi ini. Sekali lagi eks Pasar Serasi sudah bukan lagi  pasar,” ujar Rendra.

Nux Buhang I Supardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *